Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengungkap sejumlah fakta terkait tambang di Cirebon yang mengalami longsor, mulai dari yayasan pengelola hingga penggunaan lahan perhutani.
Insiden longsor di tambang Galian C Gunung Kuda, Desa Cipanas, Desa Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Jumat (30/5). Saat ini, total korban meninggal dunia akibat longsor tersebut adalah 17 orang, usai tim SAR gabungan menemukan tiga korban meninggal dunia yang tertimbun.
Lahan disewa yayasan
Dedi menyebut lahan tersebut disewakan kepada tiga yayasan yang mengelola tambang batuan tersebut seluas 30 hektare.
“Ini kan yayasannya 30 hektare seluruhnya. Ya kita, setelah ini juga kita akan manggil Perhutani,” kata Dedi, Sabtu (31/5).
Bakal panggil Perhutani
Dedi mengaku banyak mendapati lahan Perhutani berubah menjadi areal tambang. Menurutnya, Perhutani merupakan perusahaan milik negara yang mengelola hutan bukan area pertambangan.
“Ini kan Perhutani ini banyak sekali areal-areal hutan yang berubah menjadi areal tambang. Padahal kan Perhutani ini adalah perusahaan pengelola hutan, bukan pengelolaan pengusaha tambang,” katanya.
“Dulu perkebunan itu menjadi PT sewa tanah, nah sekarang Perhutani menjadi PT sewa Lahan untuk pertambangan. Nah ini perusahaan BUMN yang aneh-aneh ini segera memperbaiki diri. Ini dosa ini,” lanjutnya.
Dedi menegaskan akan memanggil Perhutani dan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Cirebon. Ia memerintahkan Pemda Kabupaten Cirebon untuk mengalihfungsikan tambang maut ini menjadi kawasan hutan kembali.
“Saya minta Pemda Kabupaten Cirebon untuk segera melakukan perubahan tata ruang. Dikembalikan kembali tata ruang ini menjadi kawasan hijau, bukan kawasan pertambangan,” tuturnya.
Pernah kunjungi lokasi galian
Dedi mengatakan, sebelum dirinya menjabat sebagai Gubernur Jabar, ia pernah mendatangi lokasi galian. Ia tidak menampik, jika lokasi galian C tersebut, tidak memenuhi standar keamanan.
Namun galian tersebut masih miliki izin sampai Oktober 2025.
“Saya melihat penambangan Galian C itu sangat berbahaya, tidak memenuhi unsur standarisasi keamanan bagi para pegawainya. Tetapi karena sudah berizin dan izinnya berlangsung sampai bulan Oktober 2025, dan waktu itu saya tidak punya kapasitas apapun untuk menghentikan, maka penambangan tersebut terus berlangsung,” katanya lewat akun resmi Instagram, Jumat (30/5).
Minta tutup permanen
Dedi mengatakan telah meminta jajaran dari Pemerintah Provinsi Jabar untuk datang ke lokasi. Ia minta perusahaan pengelola tambang tersebut ditutup permanen.
“Dari sisi aspek kebijakan, saya sudah memerintahkan Kepala SDM, dan seluruh jajaran yang hari ini sudah berada di lokasi, untuk mengambil tindakan tegas. Perusahaan itu ditutup untuk selamanya,” katanya.
Cabut izin tambang
Dedi mengaku telah menutup lokasi tambang Galian C Gunung Kuda yang longsor tersebut. Ia juga telah mencabut izin pertambangan yang dipegang oleh tiga yayasan tersebut.
“Tadi malam, kami sudah mengeluarkan sanksi administrasi dalam bentuk penghentian izin. Pencabutan izin dari tambang ini. Ini kan dikelola oleh Koperasi Pondok Pesantren. Koperasi Pondok Pesantrennya bernama Al-Azhariyah,” kata Dedi.
“Dan kemudian, di samping ini ada dua lagi kan, ada dua tambang yang sama, yang dikelola oleh Yayasan. Jadi, tiga-tiganya sudah kami tutup tadi malam,” sambung dia.
dyg723
vhzvxq
xj8klw
0bwryo
driq1u
z8p88q
dkkq4w
cw9gtg
lt6x5t
kwxbo9
pj1d2b
1obqhg
jxgvai
vmsfne
l6wua5
g6b9yp
a66nl5
jok48u
dsi2wz
79ee54
cnralj
6ewq6b
f16bzd
ae8v8u
9e7brq
50mz0r
61x1bw
0hmcd2
s0jyfk
nhqkcg
l16nx6
trs265
g8n2f1
dlh8y1